Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita - Bagian 2 - Tuntunan Praktis Fiqih Wanita (Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Kajian Islam oleh: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. Berikut ini adalah rekaman kajian dan ceramah agama dengan judul “Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 2” yang disiaran live di Radio Rodja dan Rodja TV pada Rabu pagi, 24 Rabbi’ul Awwal 1439 H / 13 Desember 2017 M. Kajian ini membahas Kitab “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات” Tanbiihaat ‘alaa Ahkaamin Takhtashshu bil Mu’minaat atau dalam bahasa Indonesia biasa disebut dengan “Tuntunan Praktis Fiqih Wanita” yang merupakan karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullah.
Ringkasan Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 2
Pada kajian kali ini dibahas tentang keutamaan menunaikan ibadah haji dan umrah secara umum ataupun khusus bagi wanita. Diantara yang disebutkan penulis, adalah hadits dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata:
يَا رَسَوْلَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ؟ قَالَ: جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيْهِ، اَلْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.
“Wahai Rasulullah, apakah ada jihad bagi wanita?” Beliau menjawab, “Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah)
Hadits di atas menunjukkan keutamaan berhaji dan berumrah bagi wanita muslimah. Sedangkan keutamaan-keutamaan haji dan umrah secara umum adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa berhaji karena Allah, lantas dia tidak melakukan rafats dan melakukan kefasikan, maka dia pulang bagaikan hari dimana dia dilahirkan ibunya. [HR al-Bukhâri no. 1424]
Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma mengatakan, “sesungguhnya rafats sesuatu yang disandarkan kepadanya perempuan. Yaitu bersetubuh.” Seakan-akan Abdullah bin ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma beranggapan bahwa rafats yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an adalah apa yang diredaksikan kepada para perempuan. Adapun apa yang diucapkannya dan tidak didengar oleh para perempuan, maka ini tidak masuk kedalamnya. Rafats yang dimaksud disini adalah sebuah kata yang umum menunjukkan kepada setiap apa saja yang diinginkan seorang lelaki dari perempuan. Dengan makna singkat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Katsir, “demikian pula diharamkan untuk mengerjakan sarana-sarana yang menghantarkan kepada hubungan laki-laki dan perempuan seperti berpelukan, berciuman dan semisalnya dengan itu”. Kefasikan adalah keluar dari jalan yang lurus dan juga kedzaliman. Dan dengannya, orang yang berbuat kefasikan disebut orang yang fasik.
Keutamaan yang lain, yaitu menghapuskan dosa. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ﴿العُمْرَةُ إِلَى العُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالحَجُّ المَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الجَنَّةُ﴾.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda, “Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.”
Keutamaan selanjutnya adalah bahwa haji dan umrah menghapuskan dosa-dosa sebelum berhaji dan berumrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Amr bin Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ ما كان قَبْلَهُ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ ما كان قَبْلِهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ ما كان قَبْلَهُ
“Tidakkah engkau tahu bahwa islam menggugurkan dosa- dosa sebelumnya , dan berhijrah menggugurkan dosa- dosa sebelumnya, dan berhaji menggugurkan dosa- dosa sebelumnya,”
Hadits di atas menunjukkan besarnya keutamaan haji dan umrah. Kenapa demikian? Karena manusia tidak terlepas dari dosa. Apabila ada amalan yang menghapuskan dosa, maka ini sangat bermanfaat untuknya.
Termasuk keutamaan haji dan umrah yang lain adalah haji dan umrah adalah amalan yang paling utama dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits bahwa beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”
Download Kajian Kitab Tuntunan Praktis Fiqih Wanita: Hukum-Hukum Khusus Tentang Haji dan Umrah Wanita – Bagian 2
Podcast: Play in new window | Download
Demikianlah ringkasan dan audio kajian tentang “Hukum-Hukum Khusus Bagi Jenazah Wanita”. Jangan lupa untuk turut membagikan artikel dan audio kajian “Hukum Khusus Tentang Jenazah Wanita” serta link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum